Halaman


Sabtu, 02 Februari 2013

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


A.      PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Berikut ini beberapa pengertian atau definisi HAM menurut berbagai sumber, antara lain :
1.         HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.         John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3.         Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
4.         Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being, yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
Dapat disimpulkan bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

B.       CIRI POKOK HAKIKAT HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1.          HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.          HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.          HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

C.      MACAM DAN JENIS HAM
1.         Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
·           Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
·           Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·           Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·           Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.         Hak Asasi Politik (Political Right)
·           Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·           Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·           Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·           Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.         Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
·           Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·           Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS
·           Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.          Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
·           Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·           Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·           Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain
·           Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
·           Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.          Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
·           Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·           Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.          Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
·           Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·           Hak mendapatkan pengajaran
·           Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

D.      SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1.    Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2.    Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
v MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
·      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
·      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
ü Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
ü Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·      Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
v PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
·      Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
v HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
·      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
v BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
·      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·      Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
·      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.    Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
·      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·      Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·      Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
·      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4.    Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1)        Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2)        Manusia mempunyai hak yang sama.
3)        Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4)        Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5)        Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6)        Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7)        Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)        Adanya kemerdekaan surat kabar.
9)        Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10)    Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11)    Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12)    Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13)    Adanya kemerdekaan hak milik.
14)    Adanya kemedekaan lalu lintas.
15)    Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.    Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Konsiderans dalam mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat manusia yang melekat dan hak-hak yang setara serta tidak dapat diasingkan dari semua anggota keluarga manusia itu adalah dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2.    Menimbang bahwa mengabaikan dan meremehkan hak-hak asasi manusia telah menghasilkan dalam  tindakan-tindakan barbar yang telah melecehkan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia yang makhluk manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan beriman serta kebebasan dari ketakutan dan kehendak yang telah diwartakan sebagai aspirasi yang tertinggi dari rakyat biasa,
3.    Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia itu dasariah, yang hendaknya dilindungi oleh tata peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih sebagai usaha terakhir untuk pemberontakan melawan tirani dan penindasan.
4.    Menimbang bahwa adalah dasariah untuk memajukan pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara.
5.    Menimbang bahwa rakyat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagamnya telah menyatakan kembali kepercayaan mereka akan hak-hak manusia yang fundamental, akan martabat dan nilai pribadi manusia dan akan hak-hak yang setara antara laki-laki dan perempuan, dan telah menetapkan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas.
6.    Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah menjanjikan diri guna mencapai, dalam bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemajuan penghargaan universal dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasariah.
7.    Menimbang bahwa pemahaman umum akan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu begitu penting guna perelisasian yang penuh dari janji ini,
8.    Maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum hasil yang harus dicapai oleh semua rakyat dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ dalam masyarakat dengan secara tetap mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk memajukan penghargaan pada hak-hak ini dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan ukuran progresif yang bersifat nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal dan efektif, baik oleh rakyat dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh rakyat dari daerah-daerah yang berada di bawah yurisdiksi mereka”.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·      Hidup
·      Kemerdekaan dan keamanan badan
·      Diakui kepribadiannya
·      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
·      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·      Mendapatkan asylum
·      Mendapatkan suatu kebangsaan
·      Mendapatkan hak milik atas benda
·      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·      Bebas memeluk agama
·      Mengeluarkan pendapat
·      Berapat dan berkumpul
·      Mendapat jaminan sosial
·      Mendapatkan pekerjaan
·      Berdagang
·      Mendapatkan pendidikan
·      Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·      Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia dalam declaration of human right PBB
Pasal 1
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1)      Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
(2)      Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
(1)      Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2)      Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1)      Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2)      Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1)      Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2)      Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.
Pasal 16
(1)      Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
(2)      Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3)      Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1)      Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2)      Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
(1)      Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
(2)      Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
(1)      Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2)      Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
(3)      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
(1)      Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2)      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3)      Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4)      Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
(1)      Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
(2)      Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1)      Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2)      Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3)      Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1)      Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
(2)      Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1)      Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
(2)      Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3)      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.
Berikut ini, disajikan ringkasan tiga puluh artikel Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa:
1.         Hak kesamaan  dalam kebebasan dan martabat
2.         Hak untuk bebas dari diskriminasi
3.         Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai pribadi
4.         Hak untuk bebas dari perbudakan dan perhambaan
5.         Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi
6.         Hak pengakuan sebagai seorang pribadi di muka hukum di mana saja berada
7.         Hak mendapatkan persamaan di muka hukum dan perlindungan tanpa diskriminasi.
8.         Hak mendapatkan pengadilan dalam pengadilan nasional yang kompeten
9.         Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
10.     Hak atas peradilan yang adil dan terbuka, tanpa diskriminatif.
11.     Hak atas praduga tak bersalah, sampai kesalahannya terbukti.
12.     Hak privacy, hak untuk bebas dari intervensi urusan pribadi, keluarga, rumah tangga dan korespondensi.
13.     Hak atas kebebasan bergerak dan tinggal di dalam batas-btas setiap negara.
14.     Hak untuk mencari dan menikmati suaka politik di negeri lain, dan mendapat perlindungan darinya.
15.     Hak atas suatu kewarganegaraan, hak bebas berganti kewarganegaraannya dan tak seorang pun boleh semena-mena mencabutnya.
16.     Hak untuk menikah dan membentuk keluarga pernikahan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan kedua mempelai. Keluarga itu kesatuan kodrati dan dasariah hidup bermasyarakat dan mendapat perlindungan.
17.     Hak untuk memiliki harta baik secara pribadi maupun bersama, dan tidak boleh dirampas dengan semena-mena.
18.     Kebebasan berfikir, hati nurani dan beragama dan bebas berganti agama.
19.     Kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan, mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran lewat media.
20.     Kebebasan berkumpul dan berserikat dengan tujuan damai, dan tak seorangpun dapat dipaksa untuk ikut suatu perkumpulan.
21.     Hak berpartisipasi dalam pemerintahan negara; kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan. Kehendak itu nyata dalam pemilu.
22.     Hak atas jaminan sosial, hak terlaksana hak-hak ekonomi, sosial dan budaya demi pertumbuhan martabatnya.
23.     Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang adil, dan bebas memasuki serikat kerja.
24.     Hak untuk beristirahat, libur dalam rangka kerja, pembatasan jam kerja, libur berkala dengan tetap menerima gaji.
25.     Hak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
26.     Hak atas pendidikan, yang mengarahkan ke penghargaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental, sehingga terjadi saling pengertian, toleransi dan persaudaraan antar bangsa, kelompok, agama. Dengan demikian damai akan terpelihara.
27.     Hak ikutserta dalam kehidupan budaya masyarakat, dan perlindungan karya ilmiah, sastra atau seni yang diciptakannya
28.     Hak atas tatanan sosial dan internasional, sehingga hak-hak asasi dihargai.
29.     Kewajiban terhadap masyarakat, dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh dan respek terhadap hak-hak asasi.
30.     Hak dan kebebasan dalam Pernyataan ini tak boleh dirusak
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·      Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28A-28J
·      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
·      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya, hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
·      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
·      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality) yaitu hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atatu PNS, hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
·      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan, Hak mendapatkan pengajaran, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan bakat dan minat.
·      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan serta hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

E.       PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.         Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.         Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.         Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

F.       PELANGGARAN HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Contoh – contoh kasus pelanggaran HAM, antara lain :
1.         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.         Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.         Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
Pada awal berkuasa, rejim orde baru telah mencatat berbagai peristiwa pelanggaran HAM. Selama 32 tahun berkuasa, orde baru mencoba mempertahankan kekuasaannya dengan tindakan kekerasan dan represi untuk mempertahankan kekuasannya. Bahkan di akhir kejatuhannya, orde baru meninggalkannya dengan peristiwa kekerasan.
Tahun 1965:
1.    Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2.    Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
Tahun 1966:
1.    Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2.    Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3.    Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
Tahun 1967:
1.    Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
2.    April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3.    Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
Tahun 1969:
1.    Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2.    Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
3.    Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
4.    Dikembangkannya peraturan-peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
Tahun 1970:
1.    Pelarangan demo mahasiswa.
2.    Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
3.    Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
4.    Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
Tahun 1971:
1.    Usaha peleburan partai- partai.
2.    Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3.    Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4.    Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
Tahun 1972:
1.    Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
Tahun 1973:
1.    Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung.
Tahun 1974:
1.    Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2.    Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
Tahun 1975:
1.    Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
2.    Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
Tahun 1977:
1.    Tuduhan subversi terhadap Suwito.
2.    Kasus tanah Siria- ria.
3.    Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
4.    Kasus subversi komando Jihad.
Tahun 1978:
1.    Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang atau media cetak di Indonesia.
2.    Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
3.    Pembredelan tujuh surat kabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
Tahun 1980:
1.    Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2.    Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negri.
Tahun 1981:
1.    Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
Tahun 1982:
1.    Kasus Tanah Rawa Bilal.
2.    Kasus Tanah Borobudur. Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
3.    Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
Tahun 1983:
1.    Orang-orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2.    Pelanggaran gencatan senjata di Timor-timur oleh ABRI.
Tahun 1984:
1.    Berlanjutnya pembunuhan misterius di Indonesia.
2.    Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
3.    Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
4.    Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur.
Tahun 1985:
1.    Pengadilan terhadap aktivis-aktivis Islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
Tahun 1986:
1.    Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
2.    Pengusiran, perampasan dan pemusnahan becak dari Jakarta.
3.    Kasus subversi terhadap Sanusi.
4.    Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
Tahun 1989:
1.    Kasus tanah Kedung Ombo.
2.    Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
3.    Kasus tanah Kemayoran.
4.    Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang Sari.
5.    Bentrokan antara aktivis Islam dan aparat di Bima.
6.    Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
Tahun 1991:
1.    Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
Tahun 1992:
1.    Keluar Keppres tentang monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2.    Penangkapan Xanana Gusmao.
Tahun 1993:
1.    Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
Tahun 1994:
1.    Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.
Tahun 1995:
1.    Kasus Tanah Koja.
2.    Kerusuhan di Flores.
Tahun 1996:
1.    Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 1996
2.    Kasus tanah Balongan.
3.    Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
4.    Sengketa tanah Manis Mata.
5.    Kasus waduk Nipah di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
6.    Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkunjung di sana.
7.    Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
8.    Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
9.    Kerusuhan Sambas-Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
Tahun 1997:
1.    Kasus tanah Kemayoran.
2.    Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
Tahun 1998:
1.    Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
2.    Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
3.    Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
Tahun 1999:
1.    Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999.
2.    Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer Indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
3.    Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
4.    Penyerangan terhadap Rumah Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 1999

Sumber

Saputra, Lukman S., 2009, Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Syanawiyah, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, hal. 75 – 93.











(http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=hamberat.htm diakses 28 Desember 2010)


http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar