A.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Berikut
ini beberapa pengertian atau definisi HAM menurut berbagai sumber, antara lain
:
1.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
2.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”
4.
Jan
Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam
“human right could be generally defines
as those right which are inherent in our nature and without which we cannot
live as human being,” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat
dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai
manusia
Dapat disimpulkan bahwa HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
B.
CIRI POKOK HAKIKAT HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
C.
MACAM DAN JENIS HAM
1.
Hak Asasi Pribadi (Personal
Right)
·
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pindah tempat
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan memilih dan aktif
di organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak Asasi Politik (Political
Right)
·
Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak membuat dan mendirikan
parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality
Right)
·
Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil atau PNS
·
Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4.
Hak Asasi Ekonomi (Property
Rigths)
·
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
·
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
·
Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan (Procedural
Right)
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social
Culture Right)
·
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
·
Hak mendapatkan pengajaran
·
Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
D.
SEJARAH HAK
ASASI MANUSIA
Sebelum
dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu
kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
dunia. Perkembangan atas
pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
v MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia
lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara
merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau
dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
·
Raja
beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
·
Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi
berikut :
ü Para petugas keamanan dan pemungut pajak
akan menghormati hak-hak penduduk.
ü Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·
Seseorang yang bukan budak
tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
v PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
·
Pajak
dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·
Warga negara tidak boleh
dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·
Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
v HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
·
Seseorang
yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·
Alasan penahanan seseorang
harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
v BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang :
·
Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
·
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·
Hak warga Negara untuk memeluk
agama menurut kepercayaan masing-masing.
·
Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara.
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang
memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika
Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah
Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
·
Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·
Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·
Kebebasan dari rasa takut
(freedom from fear).
·
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE
L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga
negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas
kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite,
fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan
hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi
Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme
et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
1)
Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2)
Manusia
mempunyai hak yang sama.
3)
Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4)
Warga Negara mempunyai hak yang
sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5)
Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6)
Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7)
Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8)
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9)
Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10)
Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11)
Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12)
Adanya kemerdekaan rumah
tangga.
13)
Adanya kemerdekaan hak milik.
14)
Adanya kemedekaan lalu lintas.
15)
Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30
pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara
menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh
karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Konsiderans dalam mukadimah
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai
berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat manusia yang melekat dan hak-hak yang setara serta tidak dapat
diasingkan dari semua anggota keluarga manusia itu adalah dasar kebebasan,
keadilan dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
meremehkan hak-hak asasi manusia telah menghasilkan dalam
tindakan-tindakan barbar yang telah melecehkan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia yang makhluk manusia akan menikmati kebebasan
berbicara dan beriman serta kebebasan dari ketakutan dan kehendak yang telah
diwartakan sebagai aspirasi yang tertinggi dari rakyat biasa,
3.
Menimbang bahwa hak-hak asasi
manusia itu dasariah, yang hendaknya dilindungi oleh tata peraturan hukum,
supaya orang tidak akan terpaksa memilih sebagai usaha terakhir untuk
pemberontakan melawan tirani dan penindasan.
4.
Menimbang bahwa adalah dasariah
untuk memajukan pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara.
5.
Menimbang bahwa rakyat dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagamnya telah menyatakan kembali
kepercayaan mereka akan hak-hak manusia yang fundamental, akan martabat dan
nilai pribadi manusia dan akan hak-hak yang setara antara laki-laki dan
perempuan, dan telah menetapkan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar
hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa Negara-Negara
Anggota telah menjanjikan diri guna mencapai, dalam bekerjasama dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemajuan penghargaan universal dan penghormatan
pada hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasariah.
7.
Menimbang bahwa pemahaman umum
akan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu begitu penting guna perelisasian yang
penuh dari janji ini,
8.
Maka, Majelis Umum dengan ini
memproklamasikan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia sebagai
suatu standar umum hasil yang harus dicapai oleh semua rakyat dan semua negara,
dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ dalam masyarakat dengan
secara tetap mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan
mendidik untuk memajukan penghargaan pada hak-hak ini dan kebebasan-kebebasan
tersebut, dan dengan ukuran progresif yang bersifat nasional dan internasional,
guna menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal dan efektif, baik
oleh rakyat dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh rakyat dari
daerah-daerah yang berada di bawah yurisdiksi mereka”.
Universal Declaration of Human Rights
antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·
Hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Diakui kepribadiannya
·
Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
·
Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
·
Mendapatkan asylum
·
Mendapatkan suatu kebangsaan
·
Mendapatkan hak milik atas
benda
·
Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
·
Bebas memeluk agama
·
Mengeluarkan pendapat
·
Berapat dan berkumpul
·
Mendapat jaminan sosial
·
Mendapatkan pekerjaan
·
Berdagang
·
Mendapatkan pendidikan
·
Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·
Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia dalam declaration of human right PBB
Pasal 1
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan
atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara
atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang
berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan
keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan,
perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara
kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari
pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang
dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas
pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1)
Setiap orang yang dituntut
karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang
terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk
pembelaannya.
(2)
Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang
urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
(1)
Setiap orang berhak atas
kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2)
Setiap orang berhak
meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke
negerinya.
Pasal 14
(1)
Setiap orang berhak mencari dan
menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2)
Hak ini tidak berlaku untuk
kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1)
Setiap orang berhak atas
sesuatu kewarganegaraan.
(2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena
dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.
Pasal 16
(1)
Pria dan wanita yang sudah
dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak
untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam
soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
(2)
Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
(3)
Keluarga adalah kesatuan
alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari
masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1)
Setiap orang berhak memiliki
harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2)
Tak seorang pun boleh dirampas
hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani
dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan,
dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Pasal 20
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa
untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
(1)
Setiap orang berhak turut serta
dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas.
(2)
Setiap orang berhak atas
kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
(3)
Kehendak rakyat harus menjadi
dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum
yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih
yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara
yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas
jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional
dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber
kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
(1)
Setiap orang berhak atas
pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat
perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari
pengangguran.
(2)
Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3)
Setiap orang yang melakukan
pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya
dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat,
dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4)
Setiap orang berhak mendirikan
dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan
menerima upah.
Pasal 25
(1)
Setiap orang berhak atas taraf
hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya,
termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan
sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita
sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan
mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
(2)
Para ibu dan anak-anak berhak
mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di
dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak mendapat
pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah
rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan
teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran
tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2)
Pendidikan harus ditujukan ke
arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa
penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3)
Orang tua mempunyai hak utama
untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1)
Setiap orang berhak untuk turut
serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap
kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
(2)
Setiap orang berhak untuk
memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang
diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan
internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam
Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1)
Setiap orang mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
(2)
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
(3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan
memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di
dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh
mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena
kedua hal tersebut selalu beriringan.
Berikut ini, disajikan ringkasan tiga
puluh artikel Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa:
1.
Hak kesamaan dalam
kebebasan dan martabat
2.
Hak untuk bebas dari
diskriminasi
3.
Hak atas kehidupan, kebebasan dan
keselamatan sebagai pribadi
4.
Hak untuk bebas dari perbudakan
dan perhambaan
5.
Hak untuk bebas dari tindak
penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi
6.
Hak pengakuan sebagai seorang
pribadi di muka hukum di mana saja berada
7.
Hak mendapatkan persamaan di
muka hukum dan perlindungan tanpa diskriminasi.
8.
Hak mendapatkan pengadilan
dalam pengadilan nasional yang kompeten
9.
Tidak seorangpun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
10.
Hak atas peradilan yang adil dan
terbuka, tanpa diskriminatif.
11.
Hak atas praduga tak bersalah,
sampai kesalahannya terbukti.
12.
Hak privacy, hak untuk bebas
dari intervensi urusan pribadi, keluarga, rumah tangga dan korespondensi.
13.
Hak atas kebebasan bergerak dan
tinggal di dalam batas-btas setiap negara.
14.
Hak untuk mencari dan menikmati
suaka politik di negeri lain, dan mendapat perlindungan darinya.
15.
Hak atas suatu kewarganegaraan,
hak bebas berganti kewarganegaraannya dan tak seorang pun boleh semena-mena
mencabutnya.
16.
Hak untuk menikah dan membentuk
keluarga pernikahan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan kedua mempelai.
Keluarga itu kesatuan kodrati dan dasariah hidup bermasyarakat dan mendapat
perlindungan.
17.
Hak untuk memiliki harta baik
secara pribadi maupun bersama, dan tidak boleh dirampas dengan semena-mena.
18.
Kebebasan berfikir, hati nurani
dan beragama dan bebas berganti agama.
19.
Kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat tanpa gangguan, mencari, menerima dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran lewat media.
20.
Kebebasan berkumpul dan berserikat
dengan tujuan damai, dan tak seorangpun dapat dipaksa untuk ikut suatu
perkumpulan.
21.
Hak berpartisipasi dalam
pemerintahan negara; kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintahan. Kehendak itu nyata dalam pemilu.
22.
Hak atas jaminan sosial, hak
terlaksana hak-hak ekonomi, sosial dan budaya demi pertumbuhan martabatnya.
23.
Hak untuk bekerja dan
mendapatkan penghasilan yang adil, dan bebas memasuki serikat kerja.
24.
Hak untuk beristirahat, libur
dalam rangka kerja, pembatasan jam kerja, libur berkala dengan tetap menerima
gaji.
25.
Hak atas taraf kehidupan yang
memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
26.
Hak atas pendidikan, yang
mengarahkan ke penghargaan Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental,
sehingga terjadi saling pengertian, toleransi dan persaudaraan antar bangsa,
kelompok, agama. Dengan demikian damai akan terpelihara.
27.
Hak ikutserta dalam kehidupan
budaya masyarakat, dan perlindungan karya ilmiah, sastra atau seni yang
diciptakannya
28.
Hak atas tatanan sosial dan
internasional, sehingga hak-hak asasi dihargai.
29.
Kewajiban terhadap masyarakat,
dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh dan respek terhadap
hak-hak asasi.
30.
Hak dan kebebasan dalam
Pernyataan ini tak boleh dirusak
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan
perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia ,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia , yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·
Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 28A-28J
·
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
Undang – Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
·
Hak – hak asasi pribadi
(personal rights) yang meliputi kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat, kebebasan bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
·
Hak – hak asasi ekonomi
(property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli
dan menjual serta memanfaatkannya, hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak.
·
Hak – hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik dan
organisasi politik lainnya, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
·
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality)
yaitu hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil atatu PNS, hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
·
Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan, Hak mendapatkan pengajaran, dan hak untuk mengembangkan
kebudayaan yang sesuai dengan bakat dan minat.
·
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan serta hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak
Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
E.
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
Perkembangan pemikiran HAM dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan
adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu
tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga
hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik
dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan
pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga
mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam
arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya
terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat
lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government.
F.
PELANGGARAN HAM
Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan
kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Contoh – contoh kasus pelanggaran HAM, antara
lain :
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan
tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada
individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung
jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu,
pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya,
melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM
secara horizontal.
Pada
awal berkuasa, rejim orde baru telah mencatat berbagai peristiwa pelanggaran
HAM. Selama 32 tahun berkuasa, orde baru mencoba mempertahankan kekuasaannya
dengan tindakan kekerasan dan represi untuk mempertahankan kekuasannya. Bahkan
di akhir kejatuhannya, orde baru meninggalkannya dengan peristiwa kekerasan.
Tahun 1965:
1.
Penculikan dan pembunuhan
terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2.
Penangkapan, penahanan dan
pembantaian massa pendukung dan mereka yang
diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat
aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
Tahun 1966:
1.
Penahanan dan pembunuhan tanpa
pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara
layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2.
Dr Soumokil, mantan pemimpin
Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3.
Sekolah- sekolah Cina di
Indonesia ditutup pada bulan Desember.
Tahun 1967:
1.
Koran- koran berbahasa Cina
ditutup oleh pemerintah.
2.
April, gereja- gereja diserang
di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3.
Kerusuhan anti Kristen di Ujung
Pandang.
Tahun 1969:
1.
Tempat Pemanfaatan Pulau Buru
dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2.
Operasi Trisula dilancarkan di
Blitar Selatan.
3.
Tidak menyeluruhnya proses
referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat
yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh
rakyat Papua.
4.
Dikembangkannya peraturan-peraturan
yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
Tahun 1970:
1.
Pelarangan demo mahasiswa.
2.
Peraturan bahwa Korpri harus
loyal kepada Golkar.
3.
Sukarno meninggal dalam
‘tahanan’ Orde Baru.
4.
Larangan penyebaran ajaran Bung
Karno.
Tahun 1971:
1.
Usaha peleburan partai- partai.
2.
Intimidasi calon pemilih di
Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3.
Pembangunan Taman Mini yang
disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4.
Pemerkosaan Sum Kuning, penjual
jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah
dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning
sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
Tahun 1972:
1.
Kasus sengketa tanah di Gunung
Balak dan Lampung.
Tahun 1973:
1.
Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
Tahun 1974:
1.
Penahanan sejumlah mahasiswa
dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran-
pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2.
Pembredelan beberapa koran dan
majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
Tahun 1975:
1.
Invansi tentara Indonesia ke
Timor- Timur.
2.
Kasus Balibo, terbunuhnya lima
wartawan asing secara misterius.
Tahun 1977:
1.
Tuduhan subversi terhadap
Suwito.
2.
Kasus tanah Siria- ria.
3.
Kasus Wasdri, seorang
pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan.
Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari
si hakim.
4.
Kasus subversi komando Jihad.
Tahun 1978:
1.
Pelarangan penggunaan karakter-
karakter huruf Cina di setiap barang atau media cetak di Indonesia.
2.
Pembungkaman gerakan mahasiswa
yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa
ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
3.
Pembredelan tujuh surat kabar,
antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
Tahun 1980:
1.
Kerusuhan anti Cina di Solo
selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2.
Penekanan terhadap para
penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar
negri.
Tahun 1981:
1.
Kasus Woyla, pembajakan pesawat
garuda Indonesia
oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
Tahun 1982:
1.
Kasus Tanah Rawa Bilal.
2.
Kasus Tanah Borobudur.
Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah
di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
3.
Majalah Tempo dibredel selama
dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa
kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP,
dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
Tahun 1983:
1.
Orang-orang sipil bertato yang
diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2.
Pelanggaran gencatan senjata di
Timor-timur oleh ABRI.
Tahun 1984:
1.
Berlanjutnya pembunuhan
misterius di Indonesia.
2.
Peristiwa pembantaian di
Tanjung Priuk terjadi.
3.
Tuduhan subversi terhadap
Dharsono.
4.
Pengeboman beberapa gereja di
Jawa Timur.
Tahun 1985:
1.
Pengadilan terhadap aktivis-aktivis
Islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
Tahun 1986:
1.
Pembunuhan terhadap peragawati
Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses
senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
2.
Pengusiran, perampasan dan
pemusnahan becak dari Jakarta.
3.
Kasus subversi terhadap Sanusi.
4.
Ekskusi beberapa tahanan G30S/
PKI.
Tahun 1989:
1.
Kasus tanah Kedung Ombo.
2.
Kasus tanah Cimacan, pembuatan
lapangan golf.
3.
Kasus tanah Kemayoran.
4.
Kasus tanah Lampung, 100 orang
tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang Sari.
5.
Bentrokan antara aktivis Islam
dan aparat di Bima.
6.
Badan Sensor Nasional dibentuk
terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur
intelijen dan ABRI.
Tahun 1991:
1.
Pembantaian di pemakaman Santa Cruz , Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda
Timor yang mengikuti prosesi pemakaman
rekannya. 200 orang meninggal.
Tahun 1992:
1.
Keluar Keppres tentang monopoli
perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2.
Penangkapan Xanana Gusmao.
Tahun 1993:
1.
Pembunuhan terhadap seorang
aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
Tahun 1994:
1.
Tempo, Editor dan Detik
dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.
Tahun 1995:
1.
Kasus Tanah Koja.
2.
Kerusuhan di Flores.
Tahun 1996:
1.
Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya.
Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada
26 Desember 1996
2.
Kasus tanah Balongan.
3.
Sengketa antara penduduk
setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
4.
Sengketa tanah Manis Mata.
5.
Kasus waduk Nipah di Madura,
dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran
tanah mereka.
6.
Kasus penahanan dengan tuduhan
subversi terhadap Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden
terhadap pak Harto yang berkunjung di sana.
7.
Kerusuhan Situbondo, puluhan
Gereja dibakar.
8.
Penyerangan dan pembunuhan
terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
9.
Kerusuhan Sambas-Sangualedo.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
Tahun 1997:
1.
Kasus tanah Kemayoran.
2.
Kasus pembantaian mereka yang
diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
Tahun 1998:
1.
Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat
keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan
perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
2.
Pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
3.
Pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi
pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
Tahun 1999:
1.
Pembantaian terhadap Tengku
Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999.
2.
Pembumi hangusan kota Dili,
Timor Timur oleh Militer Indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini
terjadi pada 24 Agustus 1999.
3.
Pembunuhan terhadap seorang
mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan
Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi
pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
4.
Penyerangan terhadap Rumah
Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21
Oktober 1999
Sumber
Saputra,
Lukman S., 2009, Pendidikan Kewarganegaraan 1 : Menumbuhkan Nasionalisme dan
Patriotisme Untuk Kelas VII Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Syanawiyah,
Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, hal. 75 – 93.
(http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
diakses 28Desember 2010)
(http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/
diakses 28 Desember 2010)
(http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/
diakses 28 Desember 2010)
(http://mlatiffauzi.wordpress.com/2010/05/14/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-ciri-khasnya/
diakses 28 Desember 2010)
(http://mlatiffauzi.wordpress.com/2010/05/14/hak-hak-ekonomi-sosial-budaya/
diakses 28 Desember 2010)
(http://sekitarkita.com/2009/05/pelanggaran-hak-asasi-manusia-pada-masa-orde-baru/
diakses 28 Desember 2010)
(http://www.membuatblog.web.id/2010/05/hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
diakses 28 Desember 2010)
(http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=hamberat.htm
diakses 28 Desember 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar